HomePolitikP3 Targetkan Konsolidasi Rampung Awal 2027, Siapkan Mesin Politik untuk Pemilu 2029

P3 Targetkan Konsolidasi Rampung Awal 2027, Siapkan Mesin Politik untuk Pemilu 2029

Caption: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menargetkan konsolidasi organisasi partai hingga tingkat kecamatan dan kelurahan rampung paling lambat awal 2027.

Hal itu disampaikan Mardiono usai menghadiri pengukuhan Pengurus Harian DPW dan DPJ PPP se-Provinsi Banten di Kabupaten Lebak, Senin (21/9/2026).

Menurut Mardiono, pengukuhan pengurus menjadi bagian dari percepatan konsolidasi organisasi. Meski sejumlah surat keputusan kepengurusan telah diterbitkan, proses musyawarah di tingkat wilayah, cabang hingga ranting masih terus dilakukan.

“Target yang dicanangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat adalah sampai akhir tahun 2026 atau awal 2027, konsolidasi sudah selesai semua sampai tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Mardiono.

Ia juga menyoroti evaluasi perolehan suara PPP pada Pemilu sebelumnya, khususnya terkait perbedaan capaian suara di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Mardiono menyebut PPP di Banten sebelumnya mampu memperoleh delapan kursi DPRD Provinsi Banten sekaligus posisi wakil pimpinan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi modal untuk menghadapi Pemilu 2029.

“Ini menjadi evaluasi utama agar kita mendapatkan suara yang lebih merata di 2029 nanti,” katanya.

Terkait wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Mardiono menegaskan PPP siap mengikuti aturan yang ditetapkan melalui keputusan resmi negara.

Namun, ia mengingatkan agar sistem pemilu tetap memberikan ruang bagi seluruh kelompok politik untuk berkompetisi.

“Pemilu bukan tempat untuk mengeliminasi anak bangsa atau kelompok-kelompok di tengah bangsa,” tegasnya.

Mardiono juga menekankan pentingnya demokrasi internal dan penyelesaian persoalan organisasi melalui mekanisme partai. Kritik terhadap pimpinan, menurutnya, tetap diperbolehkan sepanjang konstruktif dan sesuai AD/ART.

“Silakan, asalkan kritik itu konstruktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi persoalan internal, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi, termasuk Dewan Pertimbangan Partai atau Mahkamah Partai.

“Organisasi ini adalah keluarga dan harus bersifat kolektif,” pungkasnya. (Budi Purnama).

Must Read