LENSADIALEKTIKA LEBAK – Program Adiwiyata di Kabupaten Lebak, Banten, terus diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata yang tinggal menunggu tanda tangan Bupati Lebak.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lebak, Erik Indra Kusuma, mengatakan Perbup tersebut disiapkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun budaya peduli lingkungan di sekolah.
“Program Adiwiyata membutuhkan sinergi lintas sektor. Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat keterpaduan peran dan dukungan dalam pelaksanaannya,” kata Erik, Jumat (23/10/2026).
Sasaran program ini mencakup sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), satuan pendidikan sederajat, hingga pondok pesantren yang menerapkan kurikulum sekolah, baik di bawah kewenangan Pemkab Lebak maupun Kementerian Agama.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, DLH Lebak telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat sosialisasi, pembinaan, serta pendampingan sekolah.
DLH juga menyiapkan draf MoU dengan PT Cemindo Gemilang Tbk guna membuka peluang dukungan dunia usaha terhadap pendidikan lingkungan hidup.
Erik berharap kolaborasi pemerintah, sekolah, pesantren, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperluas penerapan Adiwiyata di Lebak.
“Keberhasilan Program Adiwiyata memerlukan komitmen bersama untuk menumbuhkan kebiasaan peduli lingkungan dalam pembelajaran dan kehidupan sehari-hari warga sekolah,” ujarnya.
Melalui penguatan regulasi dan kerja sama berkelanjutan, DLH berharap semakin banyak sekolah menjadi pelopor kepedulian lingkungan sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Lebak yang RUHAY.

