LENSADIALEKTIKA JAKARTA – Lembaga advokasi Badak Banten Perjuangan (BBP) melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di Cisauk, Kabupaten Tangerang, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Laporan setebal 34 halaman tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan truk tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi dan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan pada 24 Agustus 2026 malam.
Ketua Umum BBP Eli Sahroni menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.
Menurut BBP, meski Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan pada 25 Agustus 2026, klarifikasi terhadap Suhemi baru dilakukan pada 14 September 2026 setelah perkara ramai diberitakan media.
BBP juga mempersoalkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut baru dilakukan pada 16 September 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pengumpulan dan pengamanan bukti kecelakaan.
Selain itu, BBP menduga terdapat ketidaklengkapan dalam penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk keterangan yang dinilai menguntungkan Suhemi.
Dalam laporannya, BBP juga mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Suhemi. BBP menyatakan truk dalam kondisi mogok akibat pecah ban dan meminta penyidik mempertimbangkan seluruh fakta kecelakaan secara objektif.
Di sisi lain, BBP menyampaikan sejumlah dugaan terkait pengendara sepeda motor, termasuk soal penggunaan helm, kecepatan kendaraan, konsentrasi pengendara, serta dugaan pengaruh alkohol atau zat tertentu. Klaim tersebut menjadi bagian dari materi yang diminta BBP untuk diperiksa secara objektif.
BBP juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum Polri dalam perkara tersebut serta meminta Propam menyelidiki dugaan keberpihakan dan gratifikasi yang mereka laporkan.
“Kami berharap Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, bukan justru mempersulit dan berpihak,” kata Eli dalam rilis tertanggal 26 September 2026.
BBP meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran oleh penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.
BBP juga menyatakan hanya akan menghadiri proses mediasi apabila undangan dilakukan secara resmi dan pengawasannya melibatkan Propam Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut merupakan laporan dan pernyataan dari BBP. Belum terdapat keterangan dari pihak Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut. (Budi Purnama).

