LENSADIALEKTIKA LEBAK – Aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dikaitkan dengan PT Adnis Global Mandiri (AGM) di wilayah Cihara, Kabupaten Lebak, dipertanyakan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala).
Ketua Umum Koordinator Kumala, Rohimin, menyoroti dugaan persoalan perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Rohimin meminta pemerintah dan instansi berwenang segera memeriksa legalitas kegiatan tambang. Jika terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut diminta dihentikan.
“Kami menegaskan tambang pasir di wilayah Cihara harus segera ditutup apabila terbukti tidak berizin. Jangan sampai perusahaan mendapat keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Rohimin, Kamis (24/9/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pencemaran akibat aktivitas pencucian pasir kuarsa. Menurutnya, limbah pencucian diduga mengalir ke bantaran Sungai Cimandiri dan berdampak terhadap sumber air yang digunakan masyarakat.
“Kami sedang menyiapkan sejumlah dokumen dan melakukan pendataan masyarakat yang terdampak. Selanjutnya, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang,” katanya.
Kumala menyatakan laporan tersebut akan disertai dokumen dan data terkait dugaan aktivitas pertambangan serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, dugaan mengenai legalitas perizinan, dampak lingkungan, dan kewajiban perusahaan terhadap penerimaan daerah masih memerlukan klarifikasi dari PT Adnis Global Mandiri serta instansi pemerintah yang berwenang. (*)

