HomeDaerahDPMPTSP Lebak Terbitkan 39 PBG Menara Telekomunikasi Periode 2025–2026, Fokus Atasi Blank...

DPMPTSP Lebak Terbitkan 39 PBG Menara Telekomunikasi Periode 2025–2026, Fokus Atasi Blank Spot

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mencatat telah menerbitkan sebanyak 39 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk menara telekomunikasi sepanjang periode 2025 hingga September 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur digital untuk menjangkau wilayah-wilayah yang masih mengalami blank spot atau keterbatasan sinyal di Kabupaten Lebak.

‎Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lebak, Agus Nugraha, menjelaskan bahwa dari total 39 PBG tersebut, sebanyak 35 izin diterbitkan pada tahun 2025, sementara empat izin lainnya terbit pada tahun 2026 hingga bulan September.

Keempat PBG yang terbit di tahun 2026 masing-masing diajukan oleh PT Epid Menara Assetco, PT Centratama Menara Indonesia, PT Dayamitra Telekomunikasi, dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk, dengan luas bangunan berkisar antara 100 hingga 144 meter persegi.

‎”Untuk data PBG bangunan menara telekomunikasi, di tahun 2025 berdasarkan data kami sudah menerbitkan sebanyak 35 PBG. Ada pun apakah masih aktif atau tidak, tentunya kami belum bisa menjawab hal seperti itu karena butuh pengecekan lapangan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

‎Pemerintah daerah berharap keberadaan menara-menara baru ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan akses komunikasi dan internet yang semakin vital. Agus menekankan pentingnya penambahan titik layanan di area-area yang sebelumnya sulit dijangkau sinyal.

‎”Harapan kami tentunya menara telekomunikasi ini bisa masih aktif. Dan kalau bisa pun itu ada penambahan di titik-titik blank spot, sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Lebak yang masih blank spot,” katanya.

‎Meski mendorong pembangunan infrastruktur digital, DPMPTSP juga menegaskan bahwa setiap pembangunan menara harus tetap mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan antara pengembangan teknologi dengan kelestarian lingkungan dan rencana tata ruang wilayah.

‎”Tentunya penambahan menara telekomunikasi ini, titik-titik dan spot ini juga harus memperhatikan tata ruang atau kesesuaian tata ruang dan juga mungkin perizinan juga harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.

‎Hingga saat ini, status operasional dari seluruh menara yang telah memperoleh PBG masih memerlukan verifikasi lebih lanjut di lapangan untuk memastikan efektivitasnya dalam melayani masyarakat.(Budi purnama)

Must Read