LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak daerah secara non tunai melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak. Kebijakan ini menandai percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik, namun juga memunculkan tantangan baru di tengah masyarakat.
Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak mewajibkan pembayaran pajak dilakukan secara digital sebagai bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah proses pembayaran.
“Dengan sistem non tunai, masyarakat bisa membayar pajak lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Adapun untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran hingga 30 September 2026.
Wajib pajak kini dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital, mulai dari QRIS, platform berbasis web resmi pemerintah daerah, hingga marketplace dan gerai ritel modern. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses layanan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, penerapan sistem non tunai ini dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama terkait kesiapan masyarakat di wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya akrab dengan teknologi digital. Selain itu, keterbatasan akses internet di sejumlah daerah juga berpotensi menjadi kendala.
Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Agung juga menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan merupakan bukti pembayaran, melainkan hanya dokumen yang memuat besaran pajak yang harus dibayarkan.
Pemkab Lebak berharap, meski menghadapi sejumlah tantangan, kebijakan ini tetap dapat berjalan efektif dalam mendorong transparansi, efisiensi, serta modernisasi sistem perpajakan daerah.
Masyarakat diimbau segera menyesuaikan diri dan tidak menunda pembayaran agar terhindar dari sanksi serta turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. (*).

