LENSADIALEKTIKA, LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga bernama Munir (64).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 bernomor polisi F 5696 FHI di dapur belakang rumah dalam keadaan terkunci stang.
”Ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta,” ujar AKP Wisnu, Rabu (17/6/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Sajira. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, MSF mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial BD. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan seorang penadah berinisial BY yang diduga membeli kendaraan hasil curian.
”Saat ini BD dan BY masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Wisnu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Wisnu menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm kendaraan.
”Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Budi Purnama).

