HomeDaerahNamanya Diseret dalam Isu Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat

Namanya Diseret dalam Isu Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Di sisi lain, Polda Banten memastikan laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juwita menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyeret namanya dalam dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis tersebut.

“Saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut. Saya tidak pernah memerintahkan ataupun meminta siapa pun melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” kata Juwita kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Juwita menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Silakan menyampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ujaran kebencian, rasisme, maupun ajakan melakukan kekerasan tidak memiliki tempat dalam kehidupan demokrasi.

Sementara itu, Polda Banten menyatakan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong pada Minggu (19/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan,” kata Maruli.

Menurutnya, penyidik telah meminta visum et repertum terhadap pelapor dan akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.

Maruli menjelaskan proses penyelidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar seluruh fakta didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penyelidikan serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Banten masih mendalami laporan tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi. (Budi Purnama).

Must Read