LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai penataan jaringan kabel udara setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu.
Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum penataan infrastruktur utilitas agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi.
Tahap awal penataan difokuskan di Rangkasbitung sebagai ibu kota Kabupaten Lebak. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih rapi, nyaman, dan mendukung pengelolaan infrastruktur secara berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penataan kabel udara merupakan arahan Bupati Lebak dan menjadi salah satu prioritas penataan kawasan perkotaan.
“Keinginan beliau ada penataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabupaten Lebak,” kata Widy kepada wartawan. Senin (20/7/2026).
Menurut Widy, sebelum Perbup diterbitkan, Pemkab Lebak telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan serta melakukan studi banding ke Kota Cilegon untuk mempelajari sistem penataan jaringan utilitas.
“Setelah Perbup terbit, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Pada tahap pertama, penataan akan diprioritaskan di lima ruas jalan utama di Rangkasbitung, di antaranya kawasan Alun-alun hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta kawasan Balong.
Pelaksanaan program melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jaringan telekomunikasi, dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Mekanisme pelaksanaannya telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam konsep penataan, jaringan kabel telekomunikasi akan dipindahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu. Sebelum pekerjaan dimulai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama APJATEL akan melakukan survei untuk mengidentifikasi kabel yang masih aktif maupun yang sudah tidak digunakan.
Saat ini, jaringan utilitas di Rangkasbitung terdiri atas kabel milik PLN, Telkom, serta sejumlah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Khusus jaringan listrik milik PLN, pemerintah akan menyiapkan jalur utilitas tersendiri karena memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan jaringan telekomunikasi.
Pemkab Lebak menilai penataan kabel udara akan memberikan sejumlah manfaat, seperti mengurangi kesemrawutan kabel, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempermudah pemeliharaan jaringan, serta meminimalkan potensi gangguan akibat cuaca ekstrem.
Melalui penerapan Perbup Nomor 9 Tahun 2026, Pemkab Lebak berharap wajah Rangkasbitung sebagai pusat pemerintahan menjadi lebih tertata, representatif, serta didukung sistem infrastruktur utilitas yang modern, aman, dan terintegrasi. (Budi Purnama).

