LENSADIALEKTIKA LEBAK – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 294 hektare lahan persawahan di tujuh kecamatan terdampak kekeringan selama periode 1–15 Juli 2026.
Meski demikian, pihak dinas menegaskan bahwa tidak seluruh lahan tersebut mengalami gagal panen atau puso. Hingga saat ini, baru 14 hektare yang secara resmi ditetapkan masuk dalam kategori puso.
Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian dan Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Irwan, menjelaskan bahwa data kekeringan tersebar di beberapa wilayah dengan tingkat kerusakan yang bervariasi.
“Luas kekeringan di Kabupaten Lebak periode 1–15 Juli 2026 mencapai 294 hektare. Rinciannya, Kecamatan Rangkasbitung paling luas dengan 227 hektare, diikuti Kalanganyar 49 hektare, Maja 5 hektare, Warunggunung 4 hektare, Cibadak 4 hektare, Cipanas 3 hektare, dan Muncang 2 hektare,” ujar Irwan kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Irwan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh lahan yang terlihat kering telah mengalami gagal panen total. “Yang tercatat saat ini adalah lahan yang terkena dampak kekeringan. Penetapan status puso memiliki mekanisme khusus dan menjadi kewenangan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) setelah pemeriksaan lapangan,” jelasnya.
Dari total 294 hektare lahan yang terdampak, hanya 14 hektare yang dinyatakan puso. Lahan-lahan tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu:
* Kecamatan Maja: 5 hektare
* Kecamatan Cibadak: 4 hektare
* Kecamatan Cipanas: 3 hektare
* Kecamatan Muncang: 2 hektare
Sisanya masih dalam kategori tanaman yang stres akibat kekurangan air namun masih berpotensi untuk diselamatkan atau tetap menghasilkan panen meski dengan jumlah yang berkurang.
Menyikapi kondisi musim kemarau yang mulai intensif, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak terus melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi lahan. Pendataan dilakukan secara rutin untuk memastikan perubahan status tanaman di lapangan, apakah membaik setelah mendapat bantuan pompa air atau justru memburuk menuju puso.
Data ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan jenis penanganan, seperti penyaluran bantuan bibit pengganti atau bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa pompa air untuk daerah-daerah yang sumber airnya masih memungkinkan untuk dialirkan ke sawah.(Budi Purnama)

