LENSADIALEKTIKA SERANG – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam kegiatan penyerahan LHP LKPD TA 2025 di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
Hasbi menegaskan, capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kinerja bersama. Ada BPKAD, Inspektorat dan lainnya,” ujar Hasbi.
Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif dan akuntabel.
“Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” katanya.
Hasbi menargetkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah pada tahun mendatang semakin meningkat, tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita punya target agar pengelolaan keuangan daerah ini semakin baik. Kami meyakini dengan kerja bersama, gotong royong dan guyub, kita bisa mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di era digital. Menurutnya, masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran daerah.
“Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan mengawasinya secara langsung,” pungkas Hasbi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Firman menyebutkan, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD unaudited paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan audit sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil penelitian terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Firman.
Ia menambahkan, khusus Kabupaten Pandeglang, opini WTP diberikan dengan paragraf penekanan suatu hal.
Atas capaian tersebut, BPK Banten memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang berhasil mempertahankan opini WTP.
Menurut Firman, capaian itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kami berharap keberhasilan ini menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Budi Purnama)

