HomeDaerahAkhir Ketegangan, Pemkab Lebak dan PT WIKA Serpan Sepakati Penyelesaian Tunggakan PBB-P2...

Akhir Ketegangan, Pemkab Lebak dan PT WIKA Serpan Sepakati Penyelesaian Tunggakan PBB-P2 Tol Serang-Panimbang

‎LENSADIALEKTIKA LEBAK, – Sengketa terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) Jalan Tol Serang-Panimbang akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (WSP) telah menggelar pertemuan konstruktif di Kantor Pusat WIKA WSP. Kedua belah pihak menyepakati skema penyelesaian berupa penghapusan denda, pemberian insentif, serta opsi cicilan untuk melunasi pokok pajak.
‎
‎Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (7/8/2026) ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan secara dialogis dan saling menguntungkan. Direktur Keuangan, Human Capital & Manajemen Risiko WSP, San Oktavia Hari Akbar, mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang memberikan ruang penyelesaian melalui skema yang humanis.
‎
‎”Kami mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak. Kesepakatan ini menegaskan komitmen WIKA Serang-Panimbang untuk menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab,” ujar San Oktavia.
‎
‎Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijunjung tinggi oleh perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
‎
‎Latar Belakang Masalah dan Solusi
‎Sebelumnya, muncul pemberitaan mengenai dugaan tunggakan PBB-P2 yang mencapai miliaran rupiah.

Pihak WIKA WSP sebelumnya menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh ketidakpastian regulasi nasional terkait perubahan status pendapatan tol menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kebutuhan akan kepastian hukum untuk menghindari temuan audit di masa depan.
‎
‎Melalui diskusi intensif, kedua pihak sepakat untuk tidak lagi berfokus pada masa lalu, melainkan mencari solusi ke depan. Skema yang disepakati meliputi:
1. ‎Penghapusan Denda: Pemkab Lebak bersedia menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.
2. ‎Insentif dan Cicilan: Pokok pajak akan dibayarkan melalui skema cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan, mengingat industri jalan tol merupakan investasi jangka panjang dengan payback period yang cukup lama.
‎
‎Dampak Ekonomi bagi Lebak dan Pandeglang
‎San Oktavia juga mengingatkan bahwa kehadiran Jalan Tol Serang-Panimbang telah memberikan dampak ekonomi signifikan bagi wilayah Banten Tengah dan Selatan, termasuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sejak beroperasi, tol ini telah mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, pertumbuhan kawasan industri baru seperti di Cileles, serta masuknya investasi strategis.
‎
‎”Kehadiran Jalan Tol Serang-Panimbang diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga menjadi katalis pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi,” tambahnya.
‎
‎Dengan terselesaikannya masalah perpajakan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan swasta/BUMN dapat semakin erat. Jalan Tol Serang-Panimbang, yang terhubung dengan Jalan Tol Trans Jawa, akan terus berperan vital dalam membuka aksesibilitas wilayah Banten, mendukung pariwisata, dan mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Banten.
‎(Budi Purnama).
‎

Must Read