HomeBerita Utama‎Polisi Gerebek Rumah IRT di Malingping, 208 Butir Hexymer Disita

‎Polisi Gerebek Rumah IRT di Malingping, 208 Butir Hexymer Disita

LENSADIALEKTIKA, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48) yang diduga terlibat peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lebak Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu, satu unit handphone Android, dan satu buah dompet warna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait asal-usul obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Budi Purnama).

Must Read