HomeBerita UtamaDinilai Menghambat Arus Lalulintas Pasar Rangkasbitung, Disperindag dan Satpol PP Lebak Tertibkan...

Dinilai Menghambat Arus Lalulintas Pasar Rangkasbitung, Disperindag dan Satpol PP Lebak Tertibkan PKL

LENSADIALEKTIKA – Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Lebak, menertibkan sejumlah Pedagang Kaki lima atau PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan Pasar Rangkasbitung. Kebijakan penertiban terhadap para PKL ini, lantaran dinilai menghambat arus keluar masuk kendaraan di area pasar.

“Operasi penertiban PKL dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Lebak ini. Bertujuan, untuk mempermudah arus kendaraan yang keluar masuk Pasar Rangkasbitung,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani kepada LENSADIALEKTIKA. Rabu (3 Juli 2024).

Menurut Yani, penertiban yang dilakukannya ini, menyasar para PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan di area Pasar Rangkasbitung.

“Tidak sedikit pedagang yang masih nekat berjualan. Namun, kita tetap berikan pengarahan, himbauan dan pembinaan agar tidak berjualan lagi di area larangan.

Dijelaskannya, bahwa kegiatannya sudah dilakukan pada Senin (1 Juli 2024) kemarin. Kemudian, penertibannya dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan, guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan yang selama ini terganggu fungsinya karena jalan yang menyempit akibat adanya proyek stasiun ultimate Rangkasbitung.

“Salah satu lokasi yang ditertibkan, yakni didepan area pintu Barat Stasiun Rangkasbitung,” ungkapnya.

Ia berharap, semoga usai dilakukan penertiban. Arus kendaraan yang keluar masuk Pasar Rangkasbitung dapat berjalan lancar. Kemudian, para PKL tidak berjualan di area yang dilarang. (Len).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read