Polisi dari Satreskrim Polres Lebak Berhasil Mengamankan 3 ton 850 liter BBM Jenis Pertalite Beserta Satu Orang Pelaku

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak –  Satreskrim Polres Lebak menggelar Press Conference, terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/Ron 90. Prees Conference digelar di halamam Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/Ron 90 di daerah hukum Polres Lebak.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan pelaku AL(26) Warga Kecamatan Lebak Gedong. Dari tangan pelaku penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media pada saat Prees Conference, Kamis (16/03/2023).

Lanjut Wiwin menjelaskan, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), pengganti premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” jelasnya.

Lebih lanjut Wiwin menghimbau, kepada para pelaku usaha terutama pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang ada.

“Bagi para pelaku usaha terutama pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan, pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB, ketika personil Satreskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Lebak tepatnya di Jalan Raya Cipanas – Bogor Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru.

“Melihat hal tersebut personil Satreskrim Polres Lebak mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug Kecamatan Cipanas  mobil truk engkel tersebut berhasil diberhentikan dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatatannya tersangka AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Andi. (Yod/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *