Tiga Pelaku Pembobol Gerai Expedisi Si Cepat Berhasil Dibekuk Polisi

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Kepolisian dari Satreskrim Polres Lebak menggelar Prees Conference terkait kasus pembobolan Gerai Expedisi Si Cepat Cabang Rangkasbitung, yang berada di Jalan Sunan Kalijaga Kampung Cijoro Kelurahan Muaraciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

”Ya hari ini kita melaksanakan press Conference terkait kasus pencurian dengan pemberatan Gerai Ekspedisi Si Cepat Expres Cabang Rangkasbitung, yang terjadi pada tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 01.30 wib,” ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH pada saat Press Conference di Halaman Polres Lebak, Senin (13/02/2023).

Dijelaskannya, sebanyak tiga pelaku berhasil dibekuk berikut barang buktinya yakni, MP (30), MZ (19), DS (24). Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 4 buah Smartphone antara lain, Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda.

“Selain itu anggota juga berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan tindak kejahatan yakni, berupa 1 Unit Tang pemotong besi, 1 Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 warna hitam Nomor Polisi: A-4438-NP, 1 Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Scoopy warna cream coklat dengan Nomor Polisi : A-3226-OU, 1 Batang Obeng yang dirakit menjadi runcing, 1 Pcs Baju Kaos berwarna hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, serta 1 Pcs Baju Jersey berwana hitam yang dipakai pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian,” tambahnya.

Menurutnya, Pelaku MP (30) merupakan mantan karyawan tapi sudah tidak aktif lagi, dan dirinya pula inisiator atau otak dari pencurian tersebut sehingga tahu situasi lokasi, dan  barang bukti tersebut dijual online di media sosial secara Cash On Delivery (COD).

“Akibat kejadian tersebut ekspidisi Sicepat mengalami kehilangan antara lain: 8 unit paket pemesanan Handphone berbagai merk dan beberapa paket pesanan barang milik konsumen lainnya. Jasa Expedisi Si Cepat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah),” tuturnya.

Dirinya menghimbau, kepada para pelaku Usaha agar menambah pengamanan mungkin dengan double gembok, maupun memasang CCTV dan pastikan CCTV hidup.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menambahkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku ini mereka sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan target ruko-ruko dan waralaba (indomaret atau alfamart) dengan cara merusak pintu, membobol atap, bahkan mengancam dengan senjata tajam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Yod/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *