Potensi Ada Kerawanan, Panwaslu Kecamatan Bojongmanik Awasi Pembentukan Pantarlih

Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan bojongmanik mengawasi tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan. Tahapan pembentukan Pantarlih sendiri dimulai dari 26-31 Januari 2023.

Sebagai upaya pencegahan, panwaslu kecamatan bojongmanik sudah bersurat perihal himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongmanik guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya memperhatikan ketaatan prosedur, memperhatikan keterpenuhan persyaratan menjadi pemutakhiran data pemilih, dan memperhatikan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Roni Ketua Panwas kecamatan bojongmanik menyebut bahwa kerawanan juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu dicermati diantarannya WNI yang belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani & rohani. Selanjutnya tidak membuat surat pernyataan kemampuan membaca, menulis dan berhitung termasuk Pantarlih yang pendidikannya dibawah sekolah menengah atas atau sederajat.

Lebih lanjut Roni menambahkan selain beberapa hal tersebut kerawanan lainnya adalah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD atau tercatat sebagai anggota partai politik pada Pemilu 2024.

“Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanan – kerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap Pantarlih yang tidak memiliki intergitas,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *