HomeDaerahDLH Lebak Siapkan Perbup Adiwiyata, Sekolah dan Pesantren Didorong Jadi Penggerak Lingkungan

DLH Lebak Siapkan Perbup Adiwiyata, Sekolah dan Pesantren Didorong Jadi Penggerak Lingkungan

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat pelaksanaan Program Adiwiyata di lingkungan pendidikan.

Regulasi tersebut disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Kebijakan ini diarahkan agar pendidikan dan budaya peduli lingkungan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari di sekolah dan pondok pesantren.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma, mengatakan penyusunan Perbup dilakukan untuk membangun pola kerja yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Melalui Program Adiwiyata, kita ingin menanamkan kepedulian lingkungan sejak dini agar menjadi kebiasaan yang dibawa peserta didik ke keluarga dan masyarakat,” kata Erik saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pendidikan lingkungan harus diwujudkan melalui praktik langsung. Sejumlah kebiasaan yang didorong antara lain pemilahan sampah, menjaga kebersihan sekolah, penghijauan, serta penghematan penggunaan air dan energi.

DLH menilai lingkungan pendidikan memiliki posisi strategis dalam membentuk perilaku masyarakat terhadap lingkungan. Karena itu, cakupan gerakan tersebut tidak hanya menyasar sekolah umum, tetapi juga madrasah dan pondok pesantren.

Erik menyebut keterlibatan lembaga pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama perlu dibangun dalam satu gerakan bersama.

“Sekolah dan pondok pesantren memiliki peran strategis sebagai pusat pembelajaran sekaligus penggerak perubahan perilaku. Potensi ini perlu kita dorong agar berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perbup Adiwiyata nantinya diharapkan menjadi dasar dalam memperjelas pembagian peran antarpihak, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus memastikan pembinaan terhadap satuan pendidikan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi tersebut, DLH berharap pelaksanaan Program Adiwiyata tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari gerakan lingkungan yang terintegrasi.

“Peraturan Bupati ini sedang disiapkan untuk memperkuat kerja bersama, sehingga pelaksanaan Program Adiwiyata dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Erik.

Dalam pelaksanaannya, DLH membuka ruang kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, perangkat daerah terkait, sekolah, pondok pesantren, dunia usaha, komunitas lingkungan, hingga masyarakat.

Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan dan pendampingan, penyediaan sarana pengelolaan sampah, penghijauan, maupun edukasi lingkungan.

DLH berharap penguatan Program Adiwiyata melalui regulasi daerah dapat membentuk generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekaligus memperluas budaya hidup bersih dan berkelanjutan di tengah masyarakat.

“Dengan keterlibatan bersama, Program Adiwiyata diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya Lebak Hegar,” pungkasnya. (Budi Purnama).

Must Read