LENSADIALEKTIKA SERANG – Kapolda Banten, Hengki, memastikan penanganan 25 kasus pertambangan ilegal sepanjang 2025 telah selesai dan tidak ada yang mandek. Seluruh perkara disebut sudah memasuki tahap dua (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan saat silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Senin (4/5/2026).
“Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Semua ada datanya,” kata Hengki.
Ia membantah isu yang menyebut penanganan kasus tambang ilegal di Banten mandek. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Hengki juga menyoroti rencana aksi unjuk rasa terkait isu tersebut yang dinilai dipicu oleh informasi yang tidak utuh. Ia meminta masyarakat dan pihak terkait untuk melakukan verifikasi data sebelum menyampaikan informasi ke publik.
Kapolda turut menginstruksikan jajaran kepolisian, khususnya fungsi kehumasan, agar aktif meluruskan informasi yang beredar. Ia juga menekankan peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.
Selain itu, Hengki memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Banten tetap aman dan kondusif. Polda Banten disebut berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol serta mendukung program pemerintah, termasuk pengamanan arus mudik Lebaran 2026.
Dalam penanganan aksi unjuk rasa, Kapolda menegaskan pendekatan humanis tetap dikedepankan dengan mengutamakan cara persuasif.
“Kami terbuka untuk komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk media,” ujarnya. (Budi Purnama).

