LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pengelolaan Dana Bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen yang beredar mencatat pendapatan bunga deposito mencapai Rp2,09 miliar sepanjang 2023–2025.
Rinciannya, pendapatan bunga tercatat sebesar Rp457.019,73 pada 2023, kemudian Rp1.005.608.853,04 pada 2024, dan Rp635.409.848,94 pada 2025.
Dalam dokumen tersebut, pendapatan bunga deposito disebut digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional BLUD.
Persoalan kemudian mengemuka karena realisasi penyaluran Dana Bergulir pada 2025 disebut belum mencapai target. Penyaluran kepada koperasi tercatat hanya 16,67 persen, sedangkan untuk usaha mikro mencapai 53,53 persen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan dana. Apakah dana yang ditempatkan dalam deposito merupakan surplus kas sementara, serta apakah penempatan tersebut berdampak terhadap kemampuan UPTD menyalurkan pembiayaan kepada koperasi dan pelaku usaha mikro.
Angga Rensa H meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, besarnya pendapatan bunga dan rendahnya realisasi penyaluran perlu dijelaskan berdasarkan data serta dokumen yang dapat diverifikasi.
“Ketika terdapat pendapatan bunga deposito sekitar Rp2,09 miliar, sementara realisasi penyaluran Dana Bergulir masih rendah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Angga.
Ia meminta pemerintah daerah membuka dasar penempatan dana, nilai deposito, mekanisme penempatan, pencatatan penerimaan bunga, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), hingga rincian penggunaan pendapatan bunga tersebut.
Angga juga menyoroti penggunaan pendapatan bunga untuk belanja pegawai dan operasional BLUD. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui dasar penganggaran dan pertanggungjawabannya.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya. Tunjukkan dasar penempatan dana, RBA, pencatatan penerimaan bunga serta rincian penggunaan Rp2,09 miliar tersebut,” tegasnya.
Ia berharap pengelolaan Dana Bergulir dievaluasi secara profesional dan objektif, terutama terkait rendahnya realisasi penyaluran kepada koperasi dan usaha mikro.
“Kalau penempatan dana tersebut sah sebagai bagian dari manajemen kas, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, lakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait data pendapatan bunga deposito, penggunaan dana tersebut, maupun rendahnya realisasi penyaluran Dana Bergulir.
Keterbukaan data dinilai penting untuk memastikan pengelolaan Dana Bergulir berjalan transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat kepada koperasi dan pelaku usaha mikro. (Budi Purnama).

