LENSADIALEKTIKA LEBAK – Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang kontraktor proyek di Kabupaten Lebak kini bergulir ke ranah hukum. Ahmad Nazar Deviar melaporkan dugaan pengeroyokan, penyekapan hingga ancaman pembunuhan yang diduga melibatkan sejumlah orang, termasuk oknum Kepala Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar.
Laporan tersebut saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Lebak dan telah memasuki tahap penyelidikan.
Nazar mengaku peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 April 2026 di Kampung Babakan Girang, Desa Nayagati, saat dirinya datang untuk melakukan rekonsiliasi serta menghitung progres pekerjaan proyek atap KDMP di empat titik lokasi.
Menurut Nazar, proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp330 juta per titik, mencakup pekerjaan atap, plafon, dan konstruksi lainnya. Sistem pembayaran disebut dilakukan secara bertahap dengan uang muka sebesar 50 persen.
“Awalnya kesepakatan empat titik dikerjakan serentak. Uang masuk ke saya juga dicicil, tidak sekaligus,” ujar Nazar, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan mulai muncul setelah dirinya mengganti pekerja lama dengan tenaga baru karena proyek dinilai tidak mengalami perkembangan selama sekitar dua pekan.
“Sempat ada yang menantang berkelahi. Saya merasa seperti ada upaya menyingkirkan saya dari proyek,” katanya.
Situasi disebut memuncak saat dirinya tiba di lokasi proyek untuk menyelesaikan persoalan pekerjaan. Nazar mengklaim langsung mendapat perlakuan kasar dari sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Saya dijambak, diserang saat salaman, bahkan ada yang mengambil golok,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak bebas meninggalkan lokasi.
“Saya mau ke mana-mana diikutin. Mau ke toilet saja diikutin. Saya merasa disekap,” ujarnya.
Nazar menuturkan dirinya sempat dibawa ke wilayah Gunung Kencana untuk membahas penyelesaian proyek. Namun di lokasi tersebut, ia mengaku kembali menerima ancaman verbal maupun fisik.
“Ada yang bilang lebih baik saya lari daripada ditembak. Bahkan ada ucapan mau digantung di jembatan,” katanya.
Terkait tudingan penggunaan dana proyek yang disebut tidak jelas, Nazar membantah hal tersebut. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran memiliki dokumen pendukung.
“Semua ada data, nota, pembayaran dan dokumentasi progres pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lebak telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal Mei 2026 terkait laporan tersebut.
Dalam SP2HP disebutkan laporan pelapor sedang ditangani dalam tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau keterlibatan sejumlah orang dalam penyerangan maupun perkelahian sebagaimana dimaksud Pasal 466 KUHP atau Pasal 472 KUHP.
“Laporan saudara sudah kami terima dan selanjutnya terhadap laporan saudara kami lakukan penyelidikan,” demikian isi SP2HP yang diterima pelapor.
Polres Lebak juga menunjuk BRIPDA Agus Purnomo sebagai penyelidik dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak Desa Nayagati memberikan hak jawab atas tudingan yang beredar. Emin yang disebut sebagai Jaro Desa Nayagati membantah tuduhan melakukan pemukulan terhadap Nazar.
“Tidak pernah,” ujar Emin saat dimintai tanggapan terkait pengakuan korban yang menyebut ada oknum kepala desa ikut memukul, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada pihak kepolisian.
“Kalau sekarang sudah ditangani Polres, ya silakan proses hukum berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah terlapor maupun hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. (A Supardi).

