LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak meningkatkan kuota program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2026 menjadi 267 kepala keluarga (KK).
Kenaikan kuota tersebut diproyeksikan menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, peningkatan kuota BSRS tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Alhamdulillah di masa kepemimpinan Bapak Bupati Hasbi Hasbiki Jayabaya, Kabupaten Lebak mendapatkan kuota 267 KK. Dibandingkan tahun sebelumnya memang cukup jauh peningkatannya,” kata Iwan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, kondisi rumah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, program rehabilitasi RTLH dinilai memiliki dampak langsung terhadap upaya pengentasan kemiskinan.
“Karena kemiskinan itu salah satunya dilihat dari kondisi rumah. Maka kami berupaya menghapus kemiskinan ekstrem dengan menghilangkan rumah-rumah tidak layak huni dan membangunnya sesuai standar,” ujarnya.
Selain kuota BSRS yang bersumber dari pemerintah daerah, Pemkab Lebak juga masih menunggu tambahan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
“Masih ada kemungkinan tambahan kuota dari kementerian dan provinsi. Jumlahnya belum final, tapi estimasinya bisa mencapai sekitar 800 unit tambahan,” jelasnya.
Iwan menyebutkan, pelaksanaan program di lapangan mulai berjalan. Distribusi material bangunan telah dilakukan ke sejumlah lokasi penerima manfaat dan sebagian rumah sudah memasuki tahap pembangunan.
“Kalau di lapangan sudah dilakukan pengiriman barang dan sudah banyak yang mulai dibangun,” katanya.
Meski demikian, pencairan bantuan kepada penerima manfaat masih menunggu progres pembangunan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pencairan dilakukan dua tahap sesuai Pergub. Tahap pertama bisa dicairkan setelah progres pembangunan mencapai 50 persen,” terangnya.
Dalam program tersebut, setiap penerima manfaat BSRS memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Dana itu terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.
“Penyalurannya melalui bank pemerintah dan langsung dibayarkan ke supplier atau toko material yang ada di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Budi Purnama).

