HomeLebakDisdik Lebak Sosialisasikan Relaksasi Dana BOSP 2026, Sekolah Didorong Perhatikan Kesejahteraan Guru...

Disdik Lebak Sosialisasikan Relaksasi Dana BOSP 2026, Sekolah Didorong Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mulai menyebarluaskan kebijakan relaksasi pembiayaan komponen honor dalam Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi sekolah untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga pendidik, terutama guru honorer.

Diseminasi kebijakan itu dilakukan melalui sosialisasi daring menggunakan aplikasi Zoom pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana BOSP tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana operasional sekolah.

Menurutnya, fleksibilitas ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, terutama guru honorer yang selama ini memiliki peran penting dalam kegiatan belajar mengajar.

Doddy menegaskan, pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut sangat penting agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Untuk itu, Disdik Lebak telah memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah serta pemangku kepentingan pendidikan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pengelolaan Dana BOSP secara optimal sehingga tidak hanya menunjang operasional sekolah, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia berharap pemanfaatan dana tersebut dapat berjalan tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di Kabupaten Lebak.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat proses pendidikan di sekolah, sekaligus memberikan perhatian lebih kepada para tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa,” ujarnya. (Budi Purnama).

Must Read