HomeLebakTak Penuhi Syarat, 55 PPPK Lebak Dicoret

Tak Penuhi Syarat, 55 PPPK Lebak Dicoret

LENSADIALEKTIKA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi mencoret 55 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis). Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi dan evaluasi administrasi dilakukan secara menyeluruh.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan, dari total 3.563 peserta PPPK, sebanyak 3.508 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi dilantik pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di GOR Ona Rangkasbitung.

“Sebanyak 55 orang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 50 orang tidak hadir saat masa sanggah dan 5 orang tidak memenuhi ketentuan minimal masa kerja dua tahun. Karena itu, kita coret,” ujar Hasbi usai pelantikan.

Menurut Hasbi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat dan ketentuan Kementerian PAN-RB yang mengatur bahwa mulai tahun 2026 tidak diperbolehkan lagi pegawai dengan status kontrak di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Pemkab Lebak masih membutuhkan tambahan aparatur di sejumlah sektor strategis, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Dinas Pemadam Kebakaran, khususnya untuk jabatan asesor dan auditor.

‎Untuk penggajian 3.508 PPPK yang dilantik, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,7 miliar. Anggaran tersebut sebagian besar berasal dari pegawai existing yang sebelumnya telah mengabdi di lingkungan Pemkab Lebak.

‎“Bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, kesejahteraan mereka kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tambah Hasbi.

‎Hasbi juga menegaskan seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan tanpa titipan. Ia menekankan pentingnya peran PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi juga di tengah masyarakat.

“Pelayanan publik itu hadir di mana pun, termasuk di lingkungan tempat tinggal, kampung, dan desa masing-masing,” katanya.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Lebak terus mengoptimalkan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Efisiensi Anggaran, dengan melakukan pergeseran anggaran untuk mendukung pembangunan yang produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Budi)

Must Read