Caption : Ilustrasi Transaksi Obat Terlarang
LENSADIALEKTIKA, LEBAK — Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Lebak kembali memicu kegelisahan publik. Himpunan Pemuda Banten (HPB) resmi melaporkan dugaan maraknya penjualan obat keras tanpa izin yang diduga sudah menyasar pelajar SMP hingga SMA.
Laporan tersebut dikirimkan ke Polda Banten, Polres Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan BPOM, melalui surat resmi bernomor XI/2025.
Menurut HPB, praktik peredaran obat ilegal di Lebak diduga sudah berjalan masif, terstruktur, dan berlangsung terbuka.
“Peredaran obat ini sangat merusak generasi muda dan bertentangan dengan hukum. Ini ancaman serius bagi masa depan daerah,” tegas Sutisna, Sekretaris HPB, Kamis (27/11/2025).
HPB bahkan mengklaim menemukan fakta bahwa beberapa terduga pelaku diduga berani bertransaksi tanpa rasa takut terhadap aparat.
“Ada bandar yang bahkan berani melakukan transaksi terang-terangan. Ini menunjukkan mereka merasa aman dan tidak takut aparat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, HPB menyebut salah satu titik transaksi berada di area bengkel bubut Pasar Buah Mandala, Kecamatan Cibadak. Dari temuan tersebut, organisasi itu menyebut sudah mengantongi tiga identitas terduga pelaku berinisial BJL, NVL, dan AG.
HPB menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum kasus ini semakin meluas dan memakan korban lebih besar.
“Kami mendesak Bupati Lebak, Polres Lebak, dan Polda Banten bergerak cepat untuk memberantas jaringan ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Sutisna.
HPB juga berkomitmen mengawal laporan tersebut hingga ada tindak lanjut nyata dari pihak penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi LENSADIALEKTIKA masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang terkait laporan ini. (budi)

