HomeDaerahWarga Lebak Bisa Kelola Hutan hingga 35 Tahun, Ini Syarat dan Kewajibannya

Warga Lebak Bisa Kelola Hutan hingga 35 Tahun, Ini Syarat dan Kewajibannya

‎LENSADIALEKTIKA LEBAK – Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KCD LHK) Provinsi Banten Wilayah Lebak dan Tangerang, Fiva Zabreno, A.KS., menjelaskan mekanisme program Perhutanan Sosial yang digagas sejak era Presiden Joko Widodo.

‎Fiva menyebut, program tersebut merupakan kegiatan dari Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial yang ada di Bogor.

‎”Jadi setiap kepala keluarga pada akhir zaman Presiden Pak Jokowi itu kan mencanangkan ada perhutanan sosial. Setiap kelompok itu mereka mengajukan SK, mereka diperbolehkan untuk menggarap lahan yang mereka dapat izinnya seluas 2 hektare per kelompoknya,” ujar Fiva.

‎Ia menjelaskan, masa kelola lahan perhutanan sosial diberikan selama 35 tahun. Selama kurun waktu tersebut, kelompok penerima izin wajib menjalankan kegiatan sesuai persetujuan perhutanan sosial.

‎”Mereka harus punya rencana kegiatannya selama 10 tahun yang namanya RKPS, Rencana Kelola Perhutanan Sosial. Selain itu mereka juga harus punya rencana tahunannya, RKT-nya,” jelasnya.

‎Fiva menambahkan, setiap tahun kelompok wajib membuat RKT untuk menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan di lahan yang telah disetujui.

‎Untuk keberlanjutan izin, pemerintah akan melakukan evaluasi. Lahan yang masuk dalam kategori KHDK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus akan dievaluasi apakah program berjalan dengan baik atau tidak.

‎”Jadi nanti di situ dievaluasi oleh pemerintah apakah ini berjalan dengan baik atau tidak. Kalau terbaik bisa diteruskan, kalau tidak mungkin dikembalikan lagi ke negara,” tegasnya.

‎Terkait status lahan, Fiva menyebut lahan tersebut merupakan tanah negara yang SK-nya berada di dalam kawasan hutan dan kewenangannya ada di Kementerian.

‎Adapun syarat administrasi penerima program, salah satunya harus merupakan penduduk setempat yang dibuktikan dengan KTP dan memang menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan.

‎”Mereka harus penduduk setempat, lokasinya di situ, jadi berhubungan dengan KTP. Mereka juga harus hidup di situ, jadi mencari kehidupan, bersektor tanah, mencari kegiatan ekonomi di sekitar kawasan hutan,” katanya.

‎Fiva menegaskan, KCD hanya berperan sebagai fasilitator terkait perencanaan, sementara target penerima program merupakan target dari pemerintah pusat.

‎”Kalau kita kan tidak ada target, itu kan targetnya target pusat ya. Kalau kita hanya sebagai fasilitator saja,” ujarnya.

‎Saat ini, di wilayah Lebak dan Tangerang, sudah terdapat lebih dari 10 kelompok penerima program perhutanan sosial dengan luasan lahan yang bervariasi, mulai dari 50 hektare hingga lebih dari itu.

‎”Sudah ada di atas 10 kelompok lah, luasannya lumayan, ada yang bervariasi, ada yang 50 hektare, ada yang lebih dari itu juga ada,” pungkasnya. (Budi Purnama).

Must Read