HomeDaerahHasil Seleksi Mitra Parkir Pasar Rangkasbitung Diubah, 4 Calon Gugur Administrasi

Hasil Seleksi Mitra Parkir Pasar Rangkasbitung Diubah, 4 Calon Gugur Administrasi

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir pada Pasar Rangkasbitung mengubah hasil evaluasi persyaratan administrasi calon mitra.

Perubahan itu dituangkan melalui Pengumuman Nomor 06/Panmel/2026 tertanggal 11 September 2026, setelah panitia melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen administrasi yang disampaikan tujuh calon mitra melalui email pada 2–3 September 2026.

Dari tujuh calon mitra, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Ketiganya yakni PT Juara Digital Platform, PT Securindo Packatama Indonesia, dan PT Multi Indonesia Parking.

Sedangkan empat calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni CV Alesa Gemilang Mandiri, PT Ragam Lintas Nusantara, CV Cakra Dangiang Kencana, dan PT Maulani Sinar Intan.

Dengan perubahan hasil evaluasi tersebut, proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan pemungutan retribusi parkir Pasar Rangkasbitung berlanjut ke tahap presentasi penawaran.

Presentasi dijadwalkan Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Jalan MA Salman No. 5, Rangkasbitung.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan tahapan tersebut diikuti tiga perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dari total tujuh calon penyedia.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Juara Digital Platform (J Parking), PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), dan PT Multi Indonesia Parking (MIP).

“Dari tujuh calon penyedia, setelah evaluasi administrasi diperoleh tiga penyedia yang hari ini dilanjutkan dengan presentasi proposal,” ujar Yani.

Yani mengungkapkan, SPI yang saat ini masih menjadi mitra pemungutan retribusi parkir memiliki kerja sama hingga 31 Oktober 2026.

Sebelumnya, SPI mengajukan permohonan perpanjangan kerja sama. Namun, menurut Yani, permohonan tersebut tidak dikabulkan sehingga Pemkab Lebak melalui Disperindag melanjutkan proses pemilihan mitra baru.

“Permohonan perpanjangan itu tidak dikabulkan dan akhirnya kita melakukan pemilihan ulang,” katanya.

Ia menjelaskan, penilaian calon mitra mengacu pada dokumen pemilihan, meliputi persyaratan administrasi, formal, kualifikasi teknis, pengalaman, serta presentasi proposal.

Sementara terkait dasar hukum penolakan perpanjangan kontrak, Yani menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan sehingga dirinya tidak memberikan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kontrak sebelumnya. (Budi Purnama).

Must Read