LENSADIALEKTIKA LEBAK – Polres Lebak menetapkan SA (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada 26 Maret 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah,” ujar Moestafa kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, menggelar perkara, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Polres Lebak memastikan proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Tersangka SA kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Budi Purnama).

