HomeDaerahIsu Dugaan Nikah Siri Pemimpin Banten Kembali Mencuat, Laporan ke Komnas Perempuan...

Isu Dugaan Nikah Siri Pemimpin Banten Kembali Mencuat, Laporan ke Komnas Perempuan Berujung Klarifikasi

LENSADIALEKTIKA BANTEN – Isu dugaan pernikahan siri yang menyeret seorang pemimpin di Provinsi Banten berinisial AS kembali menjadi perhatian publik. Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai surat nikah siri serta pengakuan seorang perempuan berinisial IF yang sempat mengadukan persoalannya ke Komnas Perempuan.

Dokumen yang diterima wartawan menyebutkan AS diduga menikah secara siri dengan IF pada November 2021 di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pada periode tersebut, AS diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPRD Banten.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah IF dilaporkan mendatangi Komnas Perempuan pada 6 Juli 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, IF mengaku meminta perlindungan atas persoalan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya datang untuk pengaduan atas nasib saya. Saya mencari perlindungan. Kejadian ini sudah lama, sudah enam tahun saya berjuang. Saya sudah beberapa kali melakukan mediasi, tapi tidak pernah digubris,” ujar IF dalam video yang beredar.

Video tersebut kemudian viral dan memicu perbincangan luas di media sosial. Dalam tayangan yang diunggah melalui akun TikTok Wanita Pancasila, IF juga sempat menyebut jabatan sosok yang dimaksud. Namun, akun tersebut belakangan tidak lagi dapat diakses.

Di sisi lain, IF kemudian mengubah sikap dengan melaporkan penyebar video tersebut ke Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan video yang beredar merupakan hoaks.

“Saya Ida Farida, dengan ini saya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan video viral, hoaks, di TikTok. Saya didampingi pengacara saya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, AS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kasus ini masih terus berkembang. Seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Must Read