LENSADIALEKTIKA, LEBAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan belum ada rencana maupun instruksi resmi terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak dengan harapan adanya penghapusan denda.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Endad Hariyanto melalui Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPT Samsat Rangkasbitung, Agus Kenken, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mempertimbangkan kebijakan tersebut.
“Pemutihan denda pajak belum ada rencana dan belum ada instruksi dari pemerintah. Artinya, saat ini tidak ada pengampunan denda,” ujarnya.
Menurut Agus, kepatuhan membayar pajak tepat waktu sangat penting karena menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Sebagai pendekatan yang lebih edukatif, Pemprov Banten kini mendorong budaya taat pajak melalui program apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin. Program ini dikemas dalam bentuk hadiah langsung maupun undian.
Hadiah yang diberikan beragam, mulai dari merchandise seperti mug, tumbler, dan payung, hingga hadiah bernilai seperti logam mulia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan motivasi positif kepada masyarakat.
“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh, bukan bonus. Tujuannya agar masyarakat terbiasa membayar pajak tanpa menunggu pemutihan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) yang sebelumnya sempat berlaku kini telah berakhir. Dengan demikian, proses balik nama kendaraan kembali dikenakan biaya sesuai ketentuan.
Meski demikian, biaya balik nama relatif kecil, yakni hanya sekitar nol koma sekian persen dari nilai kendaraan, sehingga tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana maupun usulan kebijakan pemutihan pajak di tahun berjalan. Pemerintah daerah lebih memilih fokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan melalui edukasi serta insentif non-pemutihan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, karena keterlambatan justru akan menambah beban denda yang harus dibayarkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Jangan menunggu pemutihan, karena belum tentu ada,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap terbentuk kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik. (Budi Purnama).

