LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat melalui percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Hal ini ditegaskan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam sosialisasi di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).
Hasbi menyatakan, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, serta mencegah konflik pertanahan di masa depan.
“Administrasi pertanahan adalah bagian penting dari infrastruktur hukum. Dengan tertib administrasi, kepastian kepemilikan lahan dapat terjamin,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kabupaten Lebak memiliki kekayaan masyarakat adat yang masih kuat, sehingga program ini harus dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen penuh melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat melalui kolaborasi lintas pihak.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga eksistensi tanah adat di tengah pembangunan.
“Ini bukan kewajiban, tetapi hak masyarakat adat. Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih,” katanya.
Pemerintah berharap, sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ulayat, sehingga konflik pertanahan dapat ditekan dan pembangunan berjalan lebih tertib serta berkeadilan. (Budi Purnama).

