Jadi Mucikari Seorang Pemuda Di Tangkap Polisi

Lensadialektika.id – Lebak, Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap praktik prostitusi di sebuah kontrakan, Desa kaduagung timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial AN (25) yang diduga sebagai mucikari, ditangkap. Selasa (06/12/2022).

Seorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak. Diduga menjadi mucikari dalam praktik prostitusi, atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 WIB, di Kp. Sukamaju RT, 01 RW, 04 Desa. Kaduagung timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten.

” Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak,” Ucap Kasat Reskrim Polres Lebak Andi kurniady.

Andi menjelaskan, adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi. Setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan tersebut, ditemukan seorang perempuan yang bernama (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar.

“Setelah diintrogasi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp.550.000, R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp.500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai. Berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang dalam hal ini berhubungan seks dengan tarif Rp.400.000. Dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan, dirinya meminta bagian kepada M sebesar Rp.50.000” jelasnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya sebagai mucikari sejak tahun 2015. Dalam penangkapan ini barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp.500.000, satu (1) unit handphone merek Samsung J4, satu (1) unit handphone merek Xiaomi redmi9 warna ungu dan tisu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan penjara” Pungkasnya. (Yod/Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *