HomeDaerahBupati Hasbi Genjot Perlindungan Pekerja Informal, Tapi Lubang Besar Masih Menganga di...

Bupati Hasbi Genjot Perlindungan Pekerja Informal, Tapi Lubang Besar Masih Menganga di Lebak

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Komitmen Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diuji hari ini.

Selasa (27/10/2026), Hasbi menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Bupati Lebak dan menegaskan sinergi harus dipercepat. Targetnya jelas: pekerja formal dan informal harus terlindungi dari risiko kerja.

“Melalui kolaborasi yang baik, kami berharap semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan sehingga dapat bekerja lebih aman dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujar Hasbi.

Di Banten, baru 42 persen pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Di wilayah selatan Banten seperti Lebak dan Pandeglang, kondisinya paling tertinggal. Pekerja di pertanian, perikanan, perdagangan kecil, hingga UMKM belum tersentuh jaminan sosial.

Pemkab Lebak sendiri baru meng-cover 3.450 pekerja rentan melalui APBD 2026 untuk skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) gratis selama satu tahun. Mereka akan dijaring tim dari 345 desa/kelurahan. Itu meliputi buruh tani, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pemulung, hingga supir.

Angkanya terlihat besar, tapi belum menjawab pertanyaan utama: Berapa puluh ribu pekerja informal di Lebak yang masih tanpa perlindungan?

Pemkab belum merinci target penambahan peserta maupun data pekerja informal yang belum terlindungi. Padahal Pemkab sedang mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Universal Coverage Jamsostek melalui FGD bersama BPJS Ketenagakerjaan.

APBD Satu Tahun, Risiko Seumur Hidup: Jaminan gratis hanya satu tahun. Setelah itu, siapa yang bayar iuran Rp 16.800/bulan untuk JKK-JKM? Tanpa skema berkelanjutan, pekerja rentan akan kembali rentan.

Formalitas vs Implementasi: Gubernur Banten Andra Soni sudah menegaskan kolaborasi jadi kunci percepatan Universal Coverage. Tapi di Lebak, Perbup-nya saja belum final.

Mandat UU Belum Jalan: UU No 40 Tahun 2004 mewajibkan setiap pekerja dapat jaminan sosial. Faktanya, perusahaan di Lebak masih banyak yang belum mendaftarkan pekerjanya, apalagi sektor informal. (Budi Purnama).

Must Read