HomeBerita UtamaSoal Cash Shortage dan Demosi di Indomaret, Disnaker Lebak: Harus Ada Bukti...

Soal Cash Shortage dan Demosi di Indomaret, Disnaker Lebak: Harus Ada Bukti Kelalaian, SKB Wajib Kesepakatan Dua Pihak

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah persoalan hubungan industrial yang mencuat di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Lebak.

Persoalan tersebut meliputi pembebanan kekurangan kas toko (cash shortage) kepada pekerja, isu demosi, validitas Surat Kesepakatan Bersama (SKB), hingga perubahan jadwal libur. Dedi menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara objektif dan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada karyawan tanpa kajian kronologi yang jelas.

Menanggapi tudingan serikat pekerja mengenai pemotongan gaji akibat kekurangan kas, Dedi Lukman menyatakan bahwa tidak ada ketentuan spesifik dalam undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur istilah cash shortage. Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab harus dilihat dari perjanjian kerja, jabatan, dan bukti kelalaian.

“Kalau cash shortage itu harus dilihat secara kasuistis. Dia harus mengganti itu karena apa? Karena kelalaian, karena perbuatan dia, atau memang bukan perbuatan karyawan? Kita belum tahu permasalahannya,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Dedi memberikan ilustrasi bahwa jika terjadi selisih uang atau barang, perlu ditelusuri rantai tanggung jawab mulai dari pemuatan, pengiriman, hingga penerimaan. “Uangnya sudah sampai ke kas toko, misalkan Rp2 juta, sudah ada tanda terima.

Setelah masuk ke kas, hilang Rp100 ribu. Itu nanti dilihat tanggung jawab siapa, penerima terakhir atau bagaimana. Semuanya harus dirunut berdasarkan jabatan dan tanggung jawab,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya tekanan dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang berujung pada mutasi atau demosi, Dedi menegaskan prinsip dasar hukum perdata dalam hubungan industrial.

“Yang jelas intinya kalau SKB itu harus kesepakatan, karena ini kesepakatan bersama. Jadi harus kedua belah pihak. Kalau tidak kedua belah pihak, berarti SKB-nya cacat,” tegas Dedi.

Meski demikian, Disnaker belum dapat menyimpulkan adanya intimidasi tanpa melihat bukti proses pembuatan dan penandatanganan dokumen tersebut. Pihak Disnaker akan memeriksa apakah prosedur telah berjalan sesuai legalitas yang berlaku.

Menyoroti isu perubahan jadwal libur dan kerja pada hari libur nasional, Dedi mengingatkan bahwa pengaturan teknis memang bisa menjadi wewenang internal perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP). Namun, hak normatif pekerja tetap harus dipenuhi.

“Kalau secara nasional, yang namanya libur harus diliburkan. Kalau memang mereka bekerja, itu ada ketentuannya dan harus dibayar lemburnya. Jangan sampai hari libur mereka bekerja tetapi tidak ada pembayaran lembur,” ujarnya.

Dedi Lukman menambahkan bahwa pihaknya selama ini melakukan monitoring rutin, namun belum menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Ia mengajak Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan manajemen Indomaret untuk duduk bersama jika masalah tidak kunjung selesai.

“Biasanya kalau ada pengaduan, kita undang kedua belah pihak. Kita lihat permasalahannya seperti apa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Saya belum bisa menjawab karena ini kasus apa, tergantung seperti apa permasalahannya. Kita harus konfirmasi dulu,” pungkas Dedi.”(Budi purnama)

Must Read