LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menawarkan skema cicilan dan penghapusan denda kepada PT WIKA Karya Serapan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) yang mencapai Rp8,4 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan total tunggakan tersebut terdiri atas pokok pajak sebesar Rp7,2 miliar dan denda Rp1,2 miliar yang berasal dari tahun pajak 2023, 2025, dan 2026.
Menurut Agung, Bapenda telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari komunikasi hingga penerbitan surat teguran secara bertahap, mulai dari Kepala Bapenda, Sekretaris Daerah, hingga Bupati Lebak. Namun, perusahaan menyampaikan belum dapat melunasi kewajibannya karena kondisi keuangan yang masih mengalami tekanan.
Sebagai bentuk solusi, Bupati Lebak menawarkan penghapusan denda sepenuhnya serta pembayaran pokok pajak melalui skema cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Saat ini, Pemkab Lebak juga terus berkoordinasi dengan manajemen PT WIKA di kantor pusat di Jakarta agar kebijakan keringanan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan proses penyelesaian tunggakan bisa segera terealisasi.
Hingga Senin (3/8/2026), tunggakan pajak PT WIKA Karya Serapan masih dalam proses penyelesaian melalui komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan pihak perusahaan. (Budi Purnama).

