LENSADIALEKTIKA LEBAK – Akademisi muda Banten Raya, Mohamad Iyos Rosyid atau Bung Yos, mengkritik perubahan status desil penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak yang dinilai harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi faktual di lapangan.
Menurut Bung Yos, perubahan status warga dari Desil 1 menjadi Desil 6 tidak cukup hanya mengacu pada pembaruan data administrasi. Ia menilai proses tersebut harus mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya agar bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.
“Perubahan desil harus melalui verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, serta masyarakat agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bung Yos, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, kesalahan dalam pendataan berpotensi menyebabkan masyarakat yang masih layak menerima bantuan justru kehilangan haknya. Kondisi itu, menurutnya, dapat memunculkan persoalan sosial apabila tidak segera dibenahi.
Bung Yos juga menilai pembaruan data kesejahteraan di Kabupaten Lebak perlu dilakukan secara cermat mengingat karakteristik wilayah dan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Karena itu, validasi lapangan dinilai menjadi langkah penting sebelum menetapkan perubahan status desil penerima bansos.
Ia berharap pemerintah mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam proses pembaruan data sehingga setiap perubahan status benar-benar sesuai fakta di lapangan.
Menurutnya, akurasi data menjadi faktor utama agar program bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan meminimalkan potensi salah sasaran. (Budi Purnama).

