LENSADIALEKTIKA LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menetapkan jadwal libur sekolah bagi pelajar tingkat SD dan SMP selama periode Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali dimulai pada Senin, 30 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengatakan penetapan jadwal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Untuk kegiatan belajar mengajar, siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada hari Senin, 30 Maret 2026,” ujar Dodi.
Ia menjelaskan, awalnya jadwal masuk sekolah direncanakan pada 28 Maret 2026. Namun karena bertepatan dengan akhir pekan, maka kegiatan belajar mengajar diundur hingga Senin.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, libur sekolah dimulai sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026. Libur tersebut mencakup libur akhir pekan, libur sekolah, Hari Suci Nyepi, serta cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri.
Dengan jadwal tersebut, para siswa di Kabupaten Lebak memiliki waktu libur yang cukup panjang selama Ramadan dan Idul Fitri sebelum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. (Budi Purnama).

