
LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Sejumlah juru parkir di di sekitar Ruas Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, keluhkan atas tindakan larangan parkir di salah satu Ruas Jalan Sunan Kalijaga oleh Aparat Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.
Dampak dari larangan parkir oleh Aparat Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak. Mengakibatkan penumpukan kendaraan sehingga adanya teguran dari pemilik toko dan pejalan kaki karena penumpukan kendaraan di salah satu titik parkir sampe dengan Pintu Toko dan Trotoar Pasar, sehingga mengganggu aktifitas para pejalan kaki.
Dikatakan Suhendar, pengunjung pasar yang berasal dari Kecamatan Cileles mengeluh dengan lahan parkir yang tadinya dekat dengan toko/pasar, sekarang harus bawa dan panggul barang belanjaannya dengan jarak yang lumayan jauh dari parkir kendaraannya.
“Ya, saya sangat menyayangkan atas larangan parkir di Ruas Jalan Sunan Kalijaga, menurut saya hal tersebut membuat para pengunjung pasar kewalahan harus memanggul belanjaanya, yang mana tempat parkir yang sangat jauh dari toko yang dikunjungi,” kata Suhendar kepada awak media, Selasa,(09/05/2023).
Sementara itu Juliana Batubara Bendahara PC PMII Lebak mengatakan, sangat menyayangkan atas aturan larangan parkir di salah satu titik ruas jalan Sunan Kalijaga.
“sebenarnya jalan tersebut sudah diatur oleh Bupati Kabupaten Lebak dengan berdasarkan Putusan dinas perhubungan dengan nomor : 25/Kep.711-DISHUB/2020 tentang penetapan ruas-ruas jalan umum,” pungkasnya. (Yod/Aji)