Caption : Wabup Lebak Amir Hamzah dan Warga Huntara ketika memperlihatkan Fakta Integritas, yang telah ditandatangani
LENSADIALEKTIKA , LEBAK – Puluhan warga Lebakgedong mendatangi kantor Pemda Lebak, dan bertemu dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Rabu (3/12/2025).
Pertemuan warga Hunian Sementara (Huntara) Kampung Lebak Gedong, Kecamatan Lebakgedong, dengan Wakil Bupati Lebak tersebut berlangsung tegang. Di hadapan Wabup, puluhan warga membacakan dokumen fakta integritas berisi lima tuntutan utama sebagai desakan agar pemerintah segera membangun hunian tetap (huntap) setelah enam tahun hidup di barak pengungsian pascabencana 2020.
Jaenudin, perwakilan warga, menegaskan bahwa kehidupan mereka di huntara sudah tidak layak untuk ditempati. Ia menyebut enam tahun penantian tanpa kejelasan pembangunan huntap merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang masih terdampak bencana.
“Enam tahun bukan waktu singkat. Kami hidup di huntara tidak manusiawi lagi. Kami hanya meminta kepastian, bukan janji yang terus diulang,” ujarnya
Dalam dokumen fakta integritas yang dibacakan warga, terdapat lima poin penting yang mereka minta untuk ditandatangani Wabup bersama Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perkim Lebak. Poin-poin tersebut meliputi:
1. Pemkab Lebak diminta segera membangun hunian layak bagi korban bencana 2020.
2. Pembentukan Satgas Khusus Percepatan Huntap Lebakgedong, dengan koordinasi agresif ke pemerintah provinsi dan pusat.
3. Pembangunan huntap harus dimulai tahun 2025, termasuk pemerataan lahan seluas 5,4 hektare dan pengerasan akses jalan untuk alat berat.
4. Wabup diminta mempertanggungjawabkan ucapan 4 September 2025 terkait komitmen pembentukan satgas percepatan.
5. Ultimatum 3×24 jam: bila tak ada kepastian, warga mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Wabup Lebak Amir Hamzah, Kepala BPBD Sukanta, dan Kepala Dinas Perkim Iwan Sutikno, untuk ditandatangani
Menjawab desakan tersebut, Wabup Amir Hamzah menyampaikan bahwa pembangunan huntap merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Ia menyebut regulasi pusat yang ketat menjadi penyebab utama keterlambatan realisasi pembangunan.
“Ini tugas pemerintah pusat, bukan hanya kami. Aturannya terlalu ketat sehingga mereka lambat melaksanakan. Mereka biasanya takut salah,” jelas Amir.
Amir mengaku siap membantu memperjuangkan aspirasi warga, namun menegaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak menyalahi prosedur.
“Jangan masyarakat bolak-balik ke sini. Biar saya yang ke pusat. Kasihan masyarakat ongkos kalau harus datang terus,” ujarnya.
Meski mendapat penjelasan dari Wabup, warga menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian konkret tentang kapan pembangunan huntap benar-benar dimulai.
“Jawaban pemerintah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami butuh kepastian, bukan wacana,” ungkap warga.
Warga menegaskan akan menunggu hingga tenggat waktu 3×24 jam yang mereka tetapkan. Bila tak ada perkembangan, mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar.(budi)

