Dinilai Melanggar Kode Etik DKPP Berikan Sanksi KPU Lebak, Ini Kata Ketua KPU Lebak
LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, dinilai telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan rekrutmen anggota PPK pada bulan maret 2023. Hal itu tercantum pada pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.Diketahui sebelumnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan, sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor
38/PP.04.1-B A /3602/2022. Serta melantik 140 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada tanggal 4 januari 2023, dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/ 3802/2023.Dari 140 orang yang dilantik menjadi Anggota PPK terdapat 80 anggota PPK yang Double Job, atau terikat dengan kontrak kerja yan...