Dinilai Melanggar Perda, Pemkab Lebak Tutup Galian Tanah di Sukamanah
Lensadialektika Lebak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menutup aktivitas galian tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. Penutupan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan yang menemukan indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.“Kami pastikan kegiatan galian tanah di lokasi ini melanggar ketentuan tata ruang. Sesuai kewenangan, Satpol PP melakukan penghentian aktivitas dan akan memanggil pihak pemilik ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Asep Didi, Kepala Bidang (Kabid)-Tibum dan Mas Satpol PP Lebak di lokasi, Selasa (26/8/2025).Menurut Asep , keberadaan galian tanah tanpa izin di Sukamanah tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan...