Kejati Banten Berhasil Pulihkan Bank Banten Terhadap Kredit Macet Senilai Rp 19 Miliar Rupiah
LEBAK, - Lensadialektika.id - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten berhasil melakukan negosiasi melalui bantuan Hukum Non Litigasi terhadap satu Debitur kridit macet pada Bank Banten sejak tahun 2018. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK),dengan adanya SKK, tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap salah satu Dibitur Kridit macet sebesar Rp.19.000.000.000. (Sembilan belas Miliar rupiah). Senin 21/11/2022.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Aluwi SH, menyampaikan melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Masih kata Alu...