
Lensadialektika.id – Lebak, Jajaran Unit Satuan Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek setempat dua Pelaku Berinisial BS Umur 23 Tahun dan MW Umur 19 Tahun berhasil di tangkap dan diamankan, pasalnya dua pelaku tersebut melakukan aksi kriminal perampasan Handphone yang terjadi pada hari Selasa, (1/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib di Kampung Kadu Bitung RT 03 RW 01 Desa Malangsari Kecamatan setempat. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah handphone Vivo Y91C warna merah dan 1 (Satu) buah Dus Vivo Y91C.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, membenarkan dengan adanya penangkapan dan mengamankan kedua pelaku tindak Pidana perampasan Handphone di wilayah hukum polsek Cipanas polres Lebak.
“Ya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Perampasan Hand Phone yang terjadi pada Selasa (01/11/ 2022) sekira pukul 19.30 Wib di Kp.Kadu Bitung Rt.03/01 DS. Malangsari Kec. Cipanas Kab Lebak,” ucap Andi. Rabu, (16/11/2022).
Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan Handphone baik di jalan ataupun di depan rumah. Dalam aksinya yang menjadi target sasaran pelaku biasanya anak kecil yang sedang bermain Handphone game.
“Modus kedua pelaku tersebut mendekati korban dan langsung merampasnya serta dibantu oleh teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor, setelah berhasil mengambil handphone mereka langsung kabur menggunakan sepeda motor.” tambahnya.
Diruang kerjanya, Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi, menambahkan, setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat” kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” tambah Supardi.
Masih kata Supardi saat ini Unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Sat Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun.” tegasnya. (Jay/Yod)