LENSADIALEKTIKA LEBAK – Ribuan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja di lingkungan PT Indomarko, Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut dipicu persoalan kesepakatan bersama atau Collective Bargaining Agreement (CBA) yang dinilai telah dilanggar.
Perwakilan SPN, Arrigo, mengatakan kesepakatan yang telah ditandatangani antara pekerja dan manajemen memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
Ia merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
“Kesepakatan adalah hukum tertinggi bagi para pembuat SPN, ribuan anggota, dan manajemen. Jika ini diingkari, kami akan mengkaji apakah ada unsur tindak pidana,” ujar Arrigo dalam orasinya di hadapan massa.
Selain persoalan kesepakatan kerja, SPN juga menyoroti potensi tindakan union busting apabila aktivitas konsolidasi serikat pekerja di tingkat basis atau desa mendapat hambatan.
Arrigo menegaskan, kebebasan pekerja untuk berserikat merupakan hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses penyelesaian perselisihan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi tersebut, SPN juga mempertanyakan keberadaan seorang warga negara asing yang disebut terlihat berada di mobil komando saat berlangsungnya aksi.
Arrigo menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena mobil komando merupakan bagian dari ruang penyampaian aspirasi massa pekerja.
“Mobil komando itu simbol. Sampai ada orang asing bisa naik ke mobil komando, ini adalah sebuah bahaya menurut saya. Kita sebagai warga negara Indonesia sudah dijamin oleh asas equality before the law,” katanya.
Sementara itu, Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa aparat kepolisian berada di lokasi untuk memonitor jalannya perundingan maupun aksi agar tetap sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, polisi tidak mengambil alih proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
“Tugas kami adalah memonitor bahwa masalah ini sudah berjalan sesuai dengan regulasi atau tidak, baik dalam perundingan maupun aksi mogok kerja. Silakan kawan-kawan melakukan perundingan,” ujar Ardi.
SPN juga meminta agar peserta aksi mendapatkan perlindungan hukum selama menyampaikan aspirasi. Arrigo menegaskan, pekerja yang melakukan aksi merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Ia berharap pengamanan terhadap aksi dilakukan secara proporsional dan tidak disertai tindakan diskriminatif maupun kekerasan.
“Saya hanya mengingatkan bahwasannya kita sebagai warga negara RI sudah dijaminkan di mata hukum. Semua warga negara sama di depan hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan antara serikat pekerja dan manajemen PT Indomarko masih dalam pemantauan. Kedua pihak didorong kembali menempuh jalur perundingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tanpa memperluas eskalasi di lapangan. (Budi Purnama).

