LENSADIALEKTIKA LEBAK – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas daerah tetap terjaga saat momentum Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 H yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.
Kemendagri menegaskan kepala daerah diminta tetap berada di wilayah tugas masing-masing guna menjamin kelancaran pelayanan publik serta kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi berbagai dinamika sosial dan ekonomi selama masa libur.
Kehadiran kepala daerah di daerah dinilai penting agar pemerintah daerah dapat merespons secara cepat berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama perayaan Idulfitri, mulai dari pengamanan wilayah hingga pengendalian harga kebutuhan pokok.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan sejumlah fokus tugas yang harus menjadi perhatian kepala daerah selama periode Lebaran.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Kedua, memastikan kesiapan daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, termasuk pengaturan lalu lintas, kesiapan infrastruktur transportasi, hingga layanan bagi para pemudik.
Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya terkait ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok yang biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Keempat, memastikan pelaksanaan berbagai kegiatan perayaan Idulfitri di daerah berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Meski demikian, Kemendagri memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Kepala daerah tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri apabila terdapat penugasan langsung yang bersifat mendesak dari Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia atau untuk kepentingan pengobatan medis.
Selain dua kondisi tersebut, perjalanan luar negeri yang telah dijadwalkan sebelumnya diminta untuk ditunda atau dijadwalkan ulang agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepala daerah dalam mengawal pelayanan publik selama masa libur Lebaran.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepala daerah dapat hadir langsung di tengah masyarakat guna memastikan stabilitas daerah, kelancaran pelayanan publik, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Idulfitri. (Budi)

