HomeLebakBPJS PBI Dinonaktifkan, Kadinkes Lebak Minta Warga Tak Panik: Pasien Gawat Tetap...

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kadinkes Lebak Minta Warga Tak Panik: Pasien Gawat Tetap Dilayani

LENSADIALEKTIKA LEBAK – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, meminta masyarakat penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak panik ketika status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan atau dalam proses reaktivasi.

Eka menegaskan, pengecekan status BPJS PBI dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Cukup pakai NIK untuk mengecek BPJS PBI aktif atau tidak. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Eka saat menghadiri bakti sosial PARI Pengcab Serang, Banten, di Puskesmas Pajagan, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, Dinas Kesehatan berperan sebagai pelayan pasien, sementara pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS PBI menjadi kewenangan Dinas Sosial. Penonaktifan sebagian peserta, kata Eka, merupakan hasil penyesuaian data kemiskinan melalui ground check, dengan harapan terjadi peralihan dari penerima bantuan menjadi peserta mandiri.

Namun di lapangan, kebijakan tersebut kerap memicu kepanikan, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan rentan.

“Yang terjadi justru kepanikan. Padahal solusinya ada dan mudah,” ujarnya.

Eka menjelaskan, warga yang BPJS PBI-nya nonaktif cukup melapor ke Dinas Sosial dengan melengkapi SKTM, fotokopi KTP, serta fakta integritas kepala desa, untuk diproses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Proses reaktivasi memiliki batas waktu maksimal 14 hari.

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh administrasi, terutama dalam kondisi darurat.

“Kalau gawat darurat, langsung ke rumah sakit. Masuk IGD pasti kita layani. Administrasi belakangan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Plt Direktur RSUD Adjidarmo, yang juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah dan tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS PBI dalam kondisi nonaktif.

“Setiap pasien yang datang ke IGD itu gawat darurat. Prinsip utama kami adalah menyelamatkan pasien, bukan menanyakan administrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pasien dengan BPJS PBI nonaktif tetap akan mendapatkan pelayanan medis maksimal. Proses reaktivasi BPJS akan dibantu pihak rumah sakit dengan menerbitkan surat keterangan dirawat, sementara pengurusan administrasi dilakukan menyusul melalui Dinas Sosial.

“Kami tetap melayani. Keselamatan pasien adalah prioritas utama, BPJS menyusul,” tegasnya.

Must Read