Lensadialektika.id – Lebak, Komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak melakukan sidak terkait BPJS Ketenagakerjaan Dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ke PT Panasia di wilayah desa citeras, kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Namun pada saat kegiatan berjalan, pihak perusahaan menolak kedatangan para awak media untuk meliput kegiatan tersebut.
Pihak perusahaan dari PT Panasia dinilai anti terhadap awak media. Pasal nya perusahaan menolak dan melarang para wartawan untuk melakukan liputan pada saat sidak dari komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak, Senin, (10/10/2022).
“Jangan masuk pak (menyebut wartawan), tunggu disini aja, ” Kata Roki Bahtiar selaku security dari PT tersebut,”.
” Kita cuma melaksanakan tugas dari pimpinan aja pak, ” ujarnya.
Dalam hal ini wartawan mempertanyakan alasan perusahaan melarang awak media untuk melakukan liputan
” kita dilarang masuk alesan nya apa, kita sudah masuk beberapa pabrik tapi cuma pabrik ini aja yang melarang wartawan untuk masuk dan melakukan liputan, ” Kata para wartawan yang berada di lokasi.
Para wartawan yang berada di lokasi pun menyayangkan pihak perusahaan yang seakan akan anti terhadap media.
” kita mau liputan sesuai dengan kewajiban kita sebagai wartawan, tugas kita sebagai wartawan pun dilindungi UUD Pers No 40 Tahun 1999, kenapa ini pihak perusahaan melarang larang para wartawan untuk liputan, ” Tegas Para wartawan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lebak Lukmanul Hakim mengatakan, mengecam keras atas sikap pihak keamanan perusahaan yang melarang para wartawan masuk dan melakukan liputan.
” Kita itu wartawan dan tugas nya wartawan itu meliput, kenapa ini perusahaan melarang larang wartawan untuk meliput kegiatan sidak, seolah olah ada yang ditutup tutupi, ” pungkasnya. (Yod)