HomeHUKUMSidang Molor, Petani Sawit Menunggu Kepastian Hukum Lawan PTPN IV

Sidang Molor, Petani Sawit Menunggu Kepastian Hukum Lawan PTPN IV

Caption : Sidang TBS Petani Sawit VS PTPN IV 

LENSADIALEKTIKA , LEBAK — Proses hukum sengketa selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) antara petani sawit dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Pabrik Kertajaya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali mengalami penundaan. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan ulang pada 5 Januari 2026, setelah tergugat meminta tambahan waktu perbaikan berkas.

Sidang yang digelar Rabu (17/12/2025) itu dipimpin Hakim Ketua Rahmawan bersama majelis hakim. Perkara yang telah bergulir lebih dari tiga bulan ini dinilai krusial bagi petani sawit yang menuntut kepastian hukum atas dugaan selisih timbangan hasil panen mereka.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat yang meminta waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan surat. Namun, Hakim Ketua Rahmawan mengingatkan agar proses persidangan tidak berlarut-larut.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Idealnya bisa selesai dalam lima bulan. Jangan sampai nanti dinilai lamban dan didiversifikasi oleh Pengadilan Tinggi,” tegas Rahmawan di ruang sidang.

Hakim juga mengungkapkan adanya kemungkinan pergantian ketua majelis hakim seiring masa cuti bersama akhir tahun, meski belum diketahui siapa penggantinya karena menjadi kewenangan pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum petani sawit, Nainggolan dan Yandi, menegaskan pihaknya siap menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi yang berkaitan langsung dengan obyek timbangan TBS yang disengketakan.

 “Kami siap menghadirkan lima saksi, termasuk saksi terkait obyek timbangan. Kami juga meminta agar saksi dari pihak tergugat benar-benar disiapkan,” ujar kuasa hukum petani.

Kuasa hukum petani juga menyoroti adanya kesan penguluran waktu oleh pihak tergugat, yang dinilai dapat merugikan petani kecil yang menggantungkan penghasilan dari hasil sawit harian.

 “Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Sidang seharusnya dimulai tepat waktu, paling lambat pukul 11.00 WIB,” tambahnya.

Majelis hakim meminta kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyiapkan alat bukti secara lengkap pada sidang berikutnya agar pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ekonomi petani sawit serta transparansi sistem penimbangan di pabrik kelapa sawit milik BUMN, yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang memimpin sidang ini, Rabu (10/12/2025) menolak keberatan atau eksepsi Tergugat PTPN IV Kertajaya. (bud/jm)

Must Read