Foto : (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Lensadialektika Jakarta — Ratusan aktivis dari Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan (KPPJ) Provinsi Banten, menyatakan siap untuk melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Agung atau Kejagung RI, pada Jumat (10/1/2025) kedepan.
“Agenda aksi unjuk rasa sudah ditetapkan pada Jumat besok. Saat ini ratusan masa sudah separuhnya berada di Jakarta,” kata Koordinator Aksi II Erwin Kaidah kepada Lensadialektika. Rabu (8/1/2025) di Jakarta.
Ditegaskannya, ada beberapa tuntutan yang sifatnya harus segera disampaikan, agar pihak Kejagung RI dapat melaksanakan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan anggaran yang dilakukan UPTD Pengelolaan Jalan Jembatan (PJJ) PUPR Provinsi Banten di wilayah Tangerang dan Pandeglang.
“Untuk permohonan izin aksi unjuk rasa ke Polda Metrojaya, sudah kita serahkan. Berikut surat tembusan ke beberapa instansi terkait,” ungkapnya.
Sedangkan, mengenai tuntutan yang akan diserukan di momen aksi unjuk rasa kata Erwin, terdapat beberapa poin, yakni mulai dari desakan terhadap Kejagung untuk memeriksa semua oknum yang terlibat dalam kegiatan pemeliharaan barang milik daerah.
“Termasuk administrasi dan penyelenggaraan jalan di UPTD PJJ Tangerang dan Pandeglang,” ujarnya.
Kemudian tambah Erwin, Kejagung diminta untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran terkait jasa penunjang pemerintah daerah selama tahun anggaran 2020-2024 dan menindak tegas pelaku korupsi untuk menjamin akuntabilitas anggaran.
Serta, memastikan pengelolaan anggaran kedepan dilakukan secara transparan untuk mencegah penyimpangan serupa.
“KPPJ menilai bahwa percepatan pembangunan harus searah dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa momentum perubahan aksi ini digelar, bertujuan untuk mendorong Kejaksaan Agung mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan permasalahan infrastruktur di Provinsi Banten. Selain itu, KPPJ berharap agar aksi ini menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran dan pencegahan korupsi.
“Kami ingin menjadikan ini sebagai langkah awal perubahan. Korupsi di sektor infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlambat pembangunan yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” tandasnya. (pek)

