Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi

LENSADIALEKTIKA.ID. Lebak – Seorang pemuda berhasil dibekuk Polisi Satreskrim Polres Lebak. Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, di Kampung Kadubeurem Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Tersangka yang berinisial E merupakan kekasih korban P.S yang berusia 15 tahun. Keduanya sering melakukan vcs.

Informasi yang diterima, tersangka yang berinisial E ternyata diam diam mescreenshoot aksinya tersebut untuk dijadikan ancaman jika korban tidak mau diajak berhubungan.

Pada bulan agustus 2021, tersangka E meminta korban untuk datang ke rumahnya, pada saat itu, di rumah ada ibu tersangka. Sekira pukul 12.30 WIB ibu E pergi ke rumah orang tuanya yang berada di pinggir rumah tersangka.

Pada kesempatan tersebut, tersangka manfaatkan untuk mengajak korban melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri. Korban menolak ajakan tersangka, pada akhirnya tersangka mengancam akan menyebarluaskan screenshoot video tersebut. Akhirnya korban pun pasrah menerima ajakan tersangka.

Korban pun dibawa ke dapur rumah tersangka untuk diajak berhubungan layaknya hubungan suami istri dan hubungan keduanya direkam oleh tersangka.

Kemudian korban memutuskan hubungan asmaranya dengan tersangka yang pada akhirnya, membuat tersangka kecewa dan mengirimkan video syur tersebut kepada orang tua korban, dan orang tua korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak.

“Iya, orangtua korban yang melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setia Budi, Rabu (22/02/2023).

Lebih lanjut Andi menjelaskan, sementara barang bukti yang diamankan yakni, hasil Visum er Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga, 1 helai bra warna ping, 1 helai baju warna ungu, putih, motif kotak-kotak, 1 helai celana jeans warna hitam, 1 buah kerudung dan 1 buah smartphone merek infinix warna biru.

“Kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, kemudian pelaku kabur ke Jakarta untuk mencari kerja, dan pada akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya pada tanggal 21 februari 2023,” ujarnya.

Andi menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka E yakni, tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Yod/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *